[PERNYATAAN] KEADILAN UNTUK AWAK KAPAL (ABK)
Pernyataan Global IMA tentang Penelantaran 15 Awak Kapal (ABK) Filipina di Laut
23 Januari 2025
Aliansi Migran Internasional (IMA) dengan tegas mengutuk penelantaran terhadap 15 ABK Filipina yang berada di atas kapal milik Imperial Shipping Agency - Sierra Leone.
Para awak kapal telah terdampar hampir empat bulan sejak 18 September 2024 karena kerusakan generator, tanpa ada respons dari perusahaan terhadap permintaan suku cadang yang mereka telah lakukan. Selama terdampar, perusahaan tidak menyediakan air bersih dan makanan. Awak kapal hanya makan nasi rebus selama 24 hari ketika persediaan makanan habis. Kesehatan mereka memburuk setelah menggunakan air hujan untuk memasak selama hampir lima bulan, dan anggota awak kapal mengalami stres mental yang parah akibat berada di atas kapal lebih dari setahun. Selain itu, generator darurat juga mengalami kerusakan dan kapal berada dalam kondisi gelap total. Selama hampir tiga minggu, koki utama menggunakan kayu bakar untuk memasak, sementara para insinyur berusaha memperbaiki generator darurat. Meskipun perusahaan diberitahu tentang masalah ini, kekhawatiran awak kapal diabaikan, dan mereka malah diremehkan dan disalahkan atas kerusakan yang terjadi.
Pada 2 Oktober 2024, awak kapal meminta sebuah kapal tunda (tugboat), namun perusahaan gagal mengaturnya, sehingga kapal terdampar lebih dari empat bulan. Karena kelalaian perusahaan dalam menyelamatkan para awak kapal, awak kapal terpaksa mengarahkan kapal kembali ke daratan, dan hampir mencapai pantai Maroko. Para awak kapal telah diselamatkan oleh pihak berwenang Maroko, tetapi kapal masih terombang-ambing di perairan Maroko hingga saat ini. Perusahaan pelayaran menghindari semua tanggung jawab terkait insiden ini, dan gaji awak kapal masih belum dibayar selama berbulan-bulan, beberapa di antaranya sejak Juli 2024.
IMA bersama dengan Concerned Seafarers of the Philippines (CSP), International Transport Workers' Federation (ITF), dan Migrante International menuntut keadilan dan kompensasi yang adil bagi para awak kapal, serta pengangkatan segera kapal dari perairan sampai kapal tersebut diperbaiki untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap awak kapal dan lingkungan laut.
##